Desentralisasi dalam kerangka Otonomi daerah di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang luas dengan
bermacam ragam suku bangsa dan agama yang mendiami berbagai wilayah dari
perkotaan hingga pedesaan, dataran rendah maupun pegunungan dari yang dapat
dijangkau sampai yang hanya bisa terjangkau oleh pesawat terbang karena faktor
medan yang sulit. Hal tersebut yang melahirkan sebuah tuntutan oleh pemerintah
daerah yang menginginkan sebuah perubahan dari sistem yang dipakai pada masa
orde baru yang menggunakan Sentralisasi menjadi Desentralisasi dengan tujuan agar
daerah mampu mengurus serta mempercepat pembangunan di daerahnya masing-
masing, dari pemikiran inilah kemudian muncul yang namanya Otonomi
daerah(OTDA), dimana daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengurus daerahnya
sendiri.
Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak
tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun
pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. Mkalah ini akan
membahasi secara mendalam tentang Desentralisasi dan Otonomi daerah khususnya
di Indonesia yang akan di bahas pada bab selanjutnya.
1.2 Rumusan masalah
|
a.
Apa yang
dimaksud dengan Desentralisasi?
b.
Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. sebagai tugas mata kuliah yang diberikan oleh Dosen
mata kuliah Selekta dan Kapita
b. Agar lebih mengetahui secara mendalam tentang
desentralisasi dan otonomi daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Disentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi
akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan
adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di
Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efisien.
2.1.1 Tujuan Desentralisasi
Adapun tujuan dilahirkannya desentralisasi secara umum
adalah:
a.
mencegah
pemusatan keuangan
|
b.
sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
c.
Penyusunan
program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga
dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985)
membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and
economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi
secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut
pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan
sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu: “political education,training in
political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada
3 tujuan desentralisasi yaitu : “political equality,local accountability,and
local responsiveness”
2.1.2
Bentuk-bentuk Desentralisasi
Dalam desentralisasi terdapat tiga bentuk
desentralisasi di antaranya adalah desentralisasi administratif, desentralisasi
politik, dan desentralisasi ekonomi. Membedakan berbagai konsep tersebut
berguna untuk melihat banyak dimensi untuk menjamin keberhasilannya dan untuk
mengoordinasikannya. Berikut penjelasan ketiga bentuk desentralisasi tersebut :
a. Desentralisasi Administratif : desentralisasi ini
bertitik tolak dan berpegang bahwa tidak mungkin membuat semua keputusan
seluruh bagian wilayah ditentukan di pusat. Karena memang pemerintah pusat
senantiasa kekurangan informasi, kebutuhan, dan karakteristik daerah-daerhanya.
Untuk itu desentralisasi ini diperlukan untuk meredistribusikan kewenangan,
tanggung jawab, dan sumberdaya finansial untuk menyediakan pelayanan publik di
antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi administratif dalam
penerapannya dibagi menjadi tiga bentuk yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan
devolusi.
b. Desentralisasi Politik : dalam desentralisasi ini
melihat bahwa demokrasi mengharuskan pemberian pilihan kepada warganegara
tentang bagaimana sumberdaya digunakan dan pelayanan diberikan dalam
komunitasnya. Desentralisasi yang tercermin dalam pemerintahan lokal otonom
meningkatkan kesempatan partisipasi dan akuntabilitas, melalui pendalaman
demokrasi dan peningkatan legitimasi demokrasi. Jadi desentralisasi bentuk ini
memberi warganegara atau wakilnya lebih banyak kekuasaan untuk membuat
keputusan dengan demikian lebih banyak memberi pengaruh dalam merumuskan dan
mengimplemantasikan kebijakan untuk mendukung demokrasi.
c. Desentralisasi Ekonomi : desentralisasi ini dapat
memperbaiki alokasi sumberdaya. Keputusan mengenai penggunaan sumberdaya yang
terbaik haruslah merefleksikan kebutuhan, prioritas, dan keinginan warga lokal
yang akan menanggungnya.
Penjelasan tentang Desentralisasi (pengertian
desentralisasi dan pembagian bentuk desentralisasi) tersebut termuat dalam UU Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yaitu pada BAB 1
Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 1 ayat 7 menyebutkan "Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Republik
Indonesia", selanjutnya daerah otonom disini dijelaskan pada ayat 6 yang
intinya itu adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah yang berwenang mengartur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, dmikian pada ayat 1 dan ayat 2 di jelaskan tentang
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan begitu pula dengan ayat-ayat
yang lain. Jadi sesuai dengan subpembahasan pertama tadi, bahwa desentralisasi
transfer atau pengahlian kewenangan untuk menjalankan fungsi public dari
pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 2 ayat 7 menyebutkan "Hubungan wewenang,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antar susunan
pemerintahan", ayat 6 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumberdaya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Demikian dengan
ayat-ayat lainya. Hal ini menjelaskan bahwa untuk melihat dimensi-dimensi dalam
desentralisasi ini melihat keselarasan sumberdaya dengan kebutuhan masyarakat
sekitar yang tercermin dalam tiga bentuk desentralisasi diatas.
2.1.3
Dampak positif dan Negatif
Disentralisasi
Dampak positif dalam bidang politik adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan
pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan
kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan
pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat.
Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah,
diperlukan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, tidak semua daerah mampu
mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah harus
mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Agar adil dan merata,
diperlukan aturan yang baku.
Dari ketentuan tersebut, dikeluarkan beberapa istilah
tentang dana untuk keperluan pembinaan wilayah, antara lain:
a.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
o Hasil pajak daerah
o Hasil restribusi daerah
o Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
o Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain
hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
b. Dana Perimbangan
o Dana Bagi Hasil
o Dana Alokasi Umum (DAU)
o Dana Alokasi Khusus
c. Pinjaman Daerah
o Pinjaman Dalam Negeri
a)
Pemerintah
pusat
b)
Lembaga
keuangan bank
c)
Lembaga keuangan
bukan bank
d)
Masyarakat
(penerbitan obligasi daerah)
o Pinjaman Luar Negeri
a)
Pinjaman
bilateral
b)
Pinjaman
multilateral
c)
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah;
2.2 Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
2.2.1 Visi Otonomi Daerah
Adapun visi otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a.
Politik:
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala
Pemerintahan Daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsife
b.
Ekonomi:
Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional
dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan potensi;
c.
Sosial:
Menciptkan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
2.2.2
Kelebihan
dan Kekurangan OTDA
Pemerintah yang memilih desentralisasi memandang bahwa
dengan penerapan desentralisasi dapat meningkatkan stabilitas politik dan
kesatuan bangsa karena masing-masing daerah memiliki kebebasan dalam
pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan keterlibatan dalam sistem
politik. Dengan adanya desentralisasi ini, maka Pemerintah Daerah diberikan
wewenang lebih besar dalam pengambilan keputusan bagi daerahnya dengan
pendekatan yang lebih sesuai. Pemberlakuan desentralisasi juga dapat mengurangi
biaya atas penyediaan layanan publik dengan menekan diseconomy of scale.
Desentralisasi juga memiliki kelemahan yang harus
dievaluasi. Di banyak Negara yang mengadopsi desentralisasi, jarang terdengar
cerita-cerita sukses dengan diberlakukannya desentralisasi karena hal ini
tergantung pada karakteristik daerah masing-masing. Seperti contoh di
Negara-negara afrika, sistem desentralisasi justru tidak efektif dalam strategi
untuk mengurangi kemiskinan. Beberapa studi yang dilakukan di Negara-negara
berkembang ditemukan bahwa dengan sistem desentralisasi dapat mengurangi
kualitas dari pelayanan publik, dapat memperlebar disparitas antara daerah yang
satu dengan daerah yang lain dan juga cendrung dapat meningkatkan korupsi.
Otonomi daerah, dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan
pembangunan, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat di daerah
Provinsi, Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun Kekurangan dan kelebihan adanya sistem otonomi daerah diantaranya :
a.
Kelebihan/keuntungan
:
o Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang
mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
o Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah
tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan rakyat.
o Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola
pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
o Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan
bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
Pada dasarnya kelebihan otonomi daerah biasanya
daerah lebih mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing,
jadi otonomi daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing
dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.
b.
Kekurangan/kerugian
:
o Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan
Perda yang bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi
menimbulkan kerawanan di daerah.
o Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka
besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya
disintegrasi bangsa.
o Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN,
maka bukan hanya pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah
getahnya (kurang pengawasan).
o Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat,
kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan
multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
Kekurangan yang mendasar pada sistem otonomi daerah
adalah daerah suka 'kebablasan" dalam mengatur daerahnya. suka
membuat peraturan daerah yang aneh-aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang
berdampak pada kesejahteraan warga daerah itu sendiri. jadi
sebaiknya otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari
pemerintah pusat.
2.2.3
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat, yakni :
o Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan
pemerintahan pusat dan daerah.
o Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang berkeadilan, erta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah
dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang
mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas
tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang
kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat
tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
2.2.4
Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasar pada
UU No.22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
o Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
o Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab.
o Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah
Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
o Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan
Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah.
o Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota
tidak ada lagi wilayah administrasi.
o Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak
lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuan, Kawasan Pertambangan,
Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya
berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
o Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi
legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
o Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah
Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk
memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
o Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak
hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
2.2.5
Pembagian
Kewenangan Pusat dan Daerah
a. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain.
b. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan
standardisasi nasional.
c. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah
dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
d. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan
sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
e. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan
Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu
lainnya.
f. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk
juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
g. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi
mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
h. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang
tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah
laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan
lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup
semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi,
dan standarisasi nasional.
j. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas
tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini
adalah sebagai berikut:
a. Desentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian
yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
b. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
3.2 Saran
Diharapkan kepada Pemerintah pusat dan
Pemerintah daerah agar mampu menciptakan hubungan yang serasi serta
bertanggungjawab dalam melaksanakan amanat Otonomi daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sehingga tercapainya tujuan dari adanya Otonomi
daerah yaitu melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh
pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa
Indonesia.
|
DAFTAR PUSTAKA
Haris
Syamsuddin, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press,
2007.
http//www.otonomidaerah.com. “sentralisasi
dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home