<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7675043069590334" crossorigin="anonymous"></script>

Thursday 11 April 2013

Desentralisasi dalam kerangka Otonomi daerah di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang luas dengan bermacam ragam suku bangsa dan agama yang mendiami berbagai wilayah dari perkotaan hingga pedesaan, dataran rendah maupun pegunungan dari yang dapat dijangkau sampai yang hanya bisa terjangkau oleh pesawat terbang karena faktor medan yang sulit. Hal tersebut yang melahirkan sebuah tuntutan oleh pemerintah daerah yang menginginkan sebuah perubahan dari sistem yang dipakai pada masa orde baru yang menggunakan Sentralisasi menjadi Desentralisasi dengan tujuan agar daerah mampu mengurus serta mempercepat pembangunan di daerahnya masing- masing, dari pemikiran inilah kemudian muncul yang namanya Otonomi daerah(OTDA), dimana daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengurus daerahnya sendiri.
Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. Mkalah ini akan membahasi secara mendalam tentang Desentralisasi dan Otonomi daerah khususnya di Indonesia yang akan di bahas pada bab selanjutnya.
1.2  Rumusan masalah
1
 
Adapun rumusan masalah pada makalah kali ini adalah:
a.      Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
b.      Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.      sebagai tugas mata kuliah yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Selekta dan Kapita
b.      Agar lebih mengetahui secara mendalam tentang desentralisasi dan otonomi daerah














BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Disentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
2.1.1  Tujuan Desentralisasi
Adapun tujuan dilahirkannya desentralisasi secara umum adalah:
a.      mencegah pemusatan keuangan
3
 
 

b.      sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
c.       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu: “political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu : “political equality,local accountability,and local responsiveness” 
2.1.2  Bentuk-bentuk Desentralisasi
Dalam desentralisasi terdapat tiga bentuk desentralisasi di antaranya adalah desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi ekonomi. Membedakan berbagai konsep tersebut berguna untuk melihat banyak dimensi untuk menjamin keberhasilannya dan untuk mengoordinasikannya. Berikut penjelasan ketiga bentuk desentralisasi tersebut :

a.    Desentralisasi Administratif : desentralisasi ini bertitik tolak dan berpegang bahwa tidak mungkin membuat semua keputusan seluruh bagian wilayah ditentukan di pusat. Karena memang pemerintah pusat senantiasa kekurangan informasi, kebutuhan, dan karakteristik daerah-daerhanya. Untuk itu desentralisasi ini diperlukan untuk meredistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumberdaya finansial untuk menyediakan pelayanan publik di antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi administratif dalam penerapannya dibagi menjadi tiga bentuk yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.
b.    Desentralisasi Politik : dalam desentralisasi ini melihat bahwa demokrasi mengharuskan pemberian pilihan kepada warganegara tentang bagaimana sumberdaya digunakan dan pelayanan diberikan dalam komunitasnya. Desentralisasi yang tercermin dalam pemerintahan lokal otonom meningkatkan kesempatan partisipasi dan akuntabilitas, melalui pendalaman demokrasi dan peningkatan legitimasi demokrasi. Jadi desentralisasi bentuk ini memberi warganegara atau wakilnya lebih banyak kekuasaan untuk membuat keputusan dengan demikian lebih banyak memberi pengaruh dalam merumuskan dan mengimplemantasikan kebijakan untuk mendukung demokrasi.
c.    Desentralisasi Ekonomi : desentralisasi ini dapat memperbaiki alokasi sumberdaya. Keputusan mengenai penggunaan sumberdaya yang terbaik haruslah merefleksikan kebutuhan, prioritas, dan keinginan warga lokal yang akan menanggungnya.
Penjelasan tentang Desentralisasi (pengertian desentralisasi dan pembagian bentuk desentralisasi) tersebut termuat dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yaitu pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 1 ayat 7 menyebutkan "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Republik Indonesia", selanjutnya daerah otonom disini dijelaskan pada ayat 6 yang intinya itu adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengartur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dmikian pada ayat 1 dan ayat 2 di jelaskan tentang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan begitu pula dengan ayat-ayat yang lain. Jadi sesuai dengan subpembahasan pertama tadi, bahwa desentralisasi transfer atau pengahlian kewenangan untuk menjalankan fungsi public dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 2 ayat 7 menyebutkan "Hubungan wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antar susunan pemerintahan", ayat 6 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Demikian dengan ayat-ayat lainya. Hal ini menjelaskan bahwa untuk melihat dimensi-dimensi dalam desentralisasi ini melihat keselarasan sumberdaya dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang tercermin dalam tiga bentuk desentralisasi diatas.
2.1.3   Dampak positif dan Negatif Disentralisasi
Dampak positif dalam bidang politik adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah, diperlukan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Agar adil dan merata, diperlukan aturan yang baku.
Dari ketentuan tersebut, dikeluarkan beberapa istilah tentang dana untuk keperluan pembinaan wilayah, antara lain:

a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
o  Hasil pajak daerah
o  Hasil restribusi daerah 
o  Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan        daerah yang dipisahkan.
o  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro 
b. Dana Perimbangan 
o  Dana Bagi Hasil 
o  Dana Alokasi Umum (DAU)
o  Dana Alokasi Khusus 
c. Pinjaman Daerah
o  Pinjaman Dalam Negeri 
a)      Pemerintah pusat
b)      Lembaga keuangan bank 
c)      Lembaga keuangan bukan bank
d)      Masyarakat (penerbitan obligasi daerah) 
o  Pinjaman Luar Negeri
a)      Pinjaman bilateral
b)      Pinjaman multilateral
c)      Lain-lain pendapatan daerah yang sah; 

2.2  Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). 
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
2.2.1    Visi Otonomi Daerah
Adapun visi otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a.      Politik: Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife
b.      Ekonomi: Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan potensi;
c.       Sosial: Menciptkan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
2.2.2        Kelebihan dan Kekurangan OTDA
Pemerintah yang memilih desentralisasi memandang bahwa dengan penerapan desentralisasi dapat meningkatkan stabilitas politik dan kesatuan bangsa karena masing-masing daerah memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan keterlibatan dalam sistem politik. Dengan adanya desentralisasi ini, maka Pemerintah Daerah diberikan wewenang lebih besar dalam pengambilan keputusan bagi daerahnya dengan pendekatan yang lebih sesuai. Pemberlakuan desentralisasi juga dapat mengurangi biaya atas penyediaan layanan publik dengan menekan diseconomy of scale.
Desentralisasi juga memiliki kelemahan yang harus dievaluasi. Di banyak Negara yang mengadopsi desentralisasi, jarang terdengar cerita-cerita sukses dengan diberlakukannya desentralisasi karena hal ini tergantung pada karakteristik daerah masing-masing. Seperti contoh di Negara-negara afrika, sistem desentralisasi justru tidak efektif dalam strategi untuk mengurangi kemiskinan. Beberapa studi yang dilakukan di Negara-negara berkembang ditemukan bahwa dengan sistem desentralisasi dapat mengurangi kualitas dari pelayanan publik, dapat memperlebar disparitas antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan juga cendrung dapat meningkatkan korupsi.
Otonomi daerah, dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat di daerah Provinsi, Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun Kekurangan dan kelebihan adanya sistem otonomi daerah diantaranya :
a.    Kelebihan/keuntungan :
o  Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
o  Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
o  Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
o  Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
Pada dasarnya kelebihan otonomi daerah biasanya daerah lebih mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing, jadi otonomi daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.
b.   Kekurangan/kerugian :
o  Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah.
o  Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
o  Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya (kurang pengawasan).
o  Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
Kekurangan yang mendasar pada sistem otonomi daerah adalah  daerah suka 'kebablasan" dalam mengatur daerahnya. suka membuat peraturan daerah yang aneh-aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang berdampak pada kesejahteraan warga daerah itu sendirijadi sebaiknya otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat.
2.2.3        Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni : 
o  Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. 
o  Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, erta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
o  Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. 
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal. 
2.2.4        Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasar pada UU No.22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut: 
o  Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. 
o  Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
o  Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota,  sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
o  Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
o  Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
o  Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan  Pelabuan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
o  Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,  baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
o  Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah  Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada  Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
o  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa  yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban  melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. 

2.2.5        Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah 
a.    Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 
b.    Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
c.    Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. 
d.    Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
e.    Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu   lainnya. 
f.     Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat  dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 
g.    Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. 
h.    Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung  jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.      Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
j.      Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
a.    Desentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
b.    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
3.2   Saran
Diharapkan kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah agar mampu menciptakan hubungan yang serasi serta bertanggungjawab dalam melaksanakan amanat Otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tercapainya tujuan dari adanya Otonomi daerah yaitu melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa Indonesia.

18
 
 

DAFTAR PUSTAKA

Haris Syamsuddin, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press, 2007.
http//www.otonomidaerah.com. “sentralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home